terkini

Iklan Film

Kondisi Pelayanan Publik Dalam Kehidupan Masyarakat

Lidinews
Rabu, 5/06/2020 05:11:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:45:06Z

Foto : Miltiades Ascen Jorat.Mahasiswa Administrasi Publik Universitas  Tribhuwana Tunggadewi Malang/Lidinews.com


Malang,Lidinews.com-Rabu, 6 Mei 2020. Eksistensi pelayanan publik saat ini yang sebagai mana dijalankan birokrasi banyak menuai penilaian negatif dari berbagai kalangan instansi dan masyarakat pada umumnya. Pelayanan yang berbelit-belit, kaku, eksekusif dan dapur suap-menyuap menjadikan posisi pelayanan saat ini berada pada stigma negatif.

Upaya pemerintah melakukan pemangkasan birokrasi, dan pemberlakukan pelayanan satu atap dan satu pintu guna menepis anggapan masyarakat seakan hanya sebagai pelampiasan semata sebagai tunjangan moralitas untuk membendung keresahan masyarakat. Namun sepatutnya penulis katakan bahwa birokrasi khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat masih harus di evaluasi sebagai tunjangan kualitas pelayanan yang berintegritas.

Pelayanan yang diberikan pemerintah seharusnya mempertontonkan cikal bakal pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan dan kejelasan sesuai asas pelayanan itu sendiri, sebagaimana dimaksudkan dalam undang-undang nomor 25 tahun2009 pasal 4 tentang pelayanan publik. Yang bertumpu pada responsivitas birokrasi sebagai penyelenggara pelayanan terhadap kebutuhan dan cara yang diinginkan masyarakat sebagai pengguna pelayanan.

Dengan melihat persoalan administrasi yang berbelit dan antrean panjang juga kurangnya fasilitas yang menunjang kenyamanan pengguna pelayanan serta aktivitas praktik PUNGLI (pungutan liar) yang secara pribadi penulis pernah  rasakan dan lumrah terjadi, dan pelayanan yang membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tinggi menjadikan pelayanan publik yang berstandar pelayanan pasar, bukan lagi pelayanan yang berkelas Dunia , sebagaimana pada tahun 2010 pemerintah menetapkan grand design reformasi birokrasi sebagai gagasan besar di mana Indonesia memiliki birokrasi dengan pelayanan yang berkelas Dunia.

Salah satu prinsip pokok Otonomi daerah dengan mengalihkan kewenangan pemerintah pusat kepada daerah dalam pengambilan keputusan dalam hal ini Desentralisasi yang berkenaan dengan birokrasi adalah desentralisasi administrasi dan fiskaL, yang dimana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam hal pelayanan Publik dan sumber pembiayaan kepada daerah. Akan tetapi tidak juga memberikan kejelasan  bahwa pelayan publik menjadi lebih berpihak kepada warga (Dwiyanto), bukan mustahil bagi penulis untuk menyatakan bahwa ketidakjelasan tersebut memposisikan pemerintah daerah hanya sebatas memenuhi hak pemerintahanya sendiri dan prestise untuk sebuah kehormatan.

Hal yang paling penting dalam Peningkatan pelayanan adalah moralitas pemimpin dan sepak terjang prestasi yang dimiliki, yang mana kualitas pemimpin tidak dilihat dari kecerdasanya sebagai kualitas akan tetapi kerjasamanya dengan masyarakat dengan melibatkan produk hukum yang berpotensi mendobrak keserakahan pelayanan yang dilakukan pemberdaya pelayanan.Pengadaan dan pemeliharaan pelayanan yang baik dimulai dari sumber daya manusia yang berpotensi dapat membangun persepsi positif masyarakat, dan sarana prasarana yang dalam tujuan pengadaanya untuk kepentingan masyarakat dan dalam pemeliharaanya pun ditujukan kepada masyarakat.


Penulis : Miltiades Ascen Jorat
(Mahasiswa Administrasi Publik Universitas  Tribhuwana Tunggadewi Malang)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kondisi Pelayanan Publik Dalam Kehidupan Masyarakat

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo