terkini

Iklan Film

Undang-undang Minerba Kepentingan Siapa ?

Lidinews
Rabu, 5/20/2020 08:41:00 AM WIB Last Updated 2023-02-11T03:44:45Z
Kami jelaskan apa sebenarnya tujuan kami. Kami katakan bahwa kami adalah manusia manusia yang tidak percaya pada slogan. Patriotisme tidak mungkin tumbuh dari hipokrisi dan slogan slogan. Seseorang hanya dapat mencintai sesuatu secara sehat kalau mengenal objeknya. Dan mencintai tanah air indonesia dapat ditumbuhkan dengan mengenal indonesia bersama rakyatnya dari dekat. ( gie )

Oleh : Budi kusuma
Rabu 20 mei 2020

Saya ingin memulai tulisan ini dengan sebuah penyampain. Bahwa sungguh penulis amat  jauh dari kata ahli hukum. Meskipun benar resmi terdaftar sebagai salah satu mahasiswa di perguruan tinggi swasta jurusan teknik pertambangan. 

Oleh karenanya tidak kompeten untuk ber argumen masalah konstitusi dan kode etik Ruu Minerba. Di karenakan latar belakang yang tidak sesuai di bidangnya

Bagaimanapun, pada akhirnya penulis memilih mengikuti kajian online tentang undang-undang minerba. Yang di gagas oleh salah satu kampus negeri. Sehingga jujur saja.

Penulis merasa informasi akan Ruu minerba tersebut tercerahkan sehingga ingin rasanya mengajak pembaca mengalami hal yang sama tentang pencerahan informasi mengenai Ruu minerba yang telah di ketuk palu. Karna memang di dalam Undang-undang tersebut menurut penulis syarat akan kepentingan.


Namun sebelum itu penulis ingin rasanya hendak mengawali tulisan ini dengan sebuah kisah tahun  berdarah 2019 untuk kembali membawa refleksi ingatan pembaca yang mungkin saja masi mengingatnya.

Ketika rakyat dan mahasiswa lebih memilih kembali  memercayai parlemen jalanan untuk kemudian  mengambil alih kekuasaan, itu semua bukan tanpa alasan dan tak pantas pula di fitnah sebagai rakyat pembangkang.

Penguasa yang tirani dan para anggota-anggota DPR  yang  bebal dalam persengkongkolannya terhadap agenda memakmurkan oligarki dan para elit kapitalis telah menitipkan kesengsaraan di pundak rakyat dan segala kesialannya di dalam lembaran  rancangan undang-undang  yang  disahkan menjadi  produk konstitusi.

Teman teman tentu masi  ingat bagaimana tragedi #reformasidikorupsi yang didalamnya turut serta terhadap penolakan Ruu Minerba untuk kemudian disahkan. Melahirkan 5 korban nyawa mahasiswa yang di paksa angkat kaki dari raganya. Bukan karna prilaku amoral atau yang sejenisnya. Melainkan karna aksi berdarah menolak kebijakan pemerintah yang dinilai telah menghianati kepentingan rakyat dan hajat hidup dipaksa menelan luka.

Demi korporasi pemerintah ini rela berprilaku apa saja, terlepas ketika rakyatnya harus bermandikan darah dan bahkan harus hilang nyawa sebagai konsekuensinya. Bagi pemerintah tak jadi soal atau bahkan tak ada jalan lain selain bahwa  korporasi harus di lindungi meskipun rakyat lagi-lagi harus kembali terluntah-luntah.



Revisi Undang-Undang Minerba dan Batubara (Minerba) yang telah disahkan DPR RI lebih dari pada cukup untuk menggambarkan para elit dan jajaran penguasa batubara  bernafas lega .Pasalnya karpet merah itu bagi mereka telah di miliki secara mutlak di dalam produk konstitusi yang  disahkan pada rapat yang paripurna dan sembunyi-sembunyi .  

DPR  dalam hal ini tidak lagi hadir untuk mewakili rakyat di pemerintahan melainkan hadir  sebagai   wakil para durjana di parlemen ruangan demi memuluskan kepentingan mereka.  

DPR dengan transformasinya  sebagai penjahat dan penghianat masyarakat, telah melukai tujuan berbangsa yang termaktup di dalam konstitusi. Lihat saja rancangan undang-undang minerba yang dibahas terburu-buru dan tertutup kepada publik bahkan aktivis lingkungan, akademisi, para pakar  tidak di persilahkan terhadap waktu untuk berkonstribusi dalam mengulik undang-undang  bermasalah tersebut. 

Padahal publik tau dan sadar jika Rancangan undang-undang minerba yang di sahkan tanpa pertimbangan yang terbaik dapat merugikan kemaslahatan orang-orang banyak.

Artinya  dalam hal ini. Apaka pengesahan UU MINERBA mewakili kemakmuran atau kesengsaraan. Jika di dalam uu minerba tersebut kita akan berjumpa dengan salah satu regulasi yang dianggab dapat melanggengkan kekuasaan oligarki kapital tambang dan menggeser penguasaan sumber daya alam negara ke swata .

Dalam konteks perpanjangan izin usaha pertambangan  misalnya  yang diberikan dengan otomatis alias nyaris tanpa evaluasi yang termaktup pada pasal 169 A ayat 1a dan 1b.

Dengan adanya pasal tersebut perjanjian kerja yang belum memproleh perpanjangan. Di jamin mendapat 2 kali perpanjangan dalam bentuk IUPK dengan masing masing jangka waktu 10 tahun.  Pada pasal tersebut di bumbuhi  pula dengan frasa “diberikan jaminan” padahal pada aturan sebelumnya hanya diberi diksi “dapat diperpanjang” hal ini mengindikasi hilangnya fungsi lelang sehingga berpotensi gugurnya fungsi evaluasi. 

padahal dengan lelang pemerintah berhak menentukan perusahaan yang mampu melanjutkan area tambang tersebut dengan baik dan ketika perusahaan yang sebelumnya ingin melanjutkan perpanjang maka harus berpartisipasi pada kegiatan lelang. 

Direvisinya undang-undang 169 A memberikan ruang kosong kepada elit penguasaha tambang. Ironisnya jika elit tambang tersebut  di tunggangi seorang durjana maka hancurlah sudah lingkungan kita ditambah makin sialnya rakyat yang hidup di area lingkar tambang yang tidak bisa menyuarakan apapun.

Karna pada pasal 162 uu minerba di sana kita akan dapati  “setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 16 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dengan denda maksimum 100 juta. 

Pasal ini membungkam rakyat yang terdampak kegiatan tambang. Terlebih lagi mereka yang terlibat konflik dan pelanggaran Ham harus wajib tertimpa tangga dan segala kesialannya.

dicabutnya hak otonom daerah  dalam memberikan perizinan pertambangan. maka dapat melanggengkan sentralisasi kekuasaan para elit. Pasal 4 ayat 2 mengnyampaikan “ penguasa  mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan pemerintah pusat sesuai ketentuan undang-undang.  

Lalu untuk menjawab pertanyaan di muka yang telah saya singgung sebelumnya. Tentang undang-undang minerba apaka membawa  kabar  kemakmuran atau kesengsaraan. Namun untuk mempermudah saya menjawab itu. Terlebih dahulu saya ingin kembali merefleksi ingatan para pembaca. Bagaimana situasi kita saat ini penting untung di ketahui. Bahwa pengesahan rancangan undang-undang minerba menjadi  produk konstitusi disaat-saat negara  diterjang pandemi serta maraknya PHK besar-besaran sebagai bias dari c 19.

DPR secara diam-diam mengesahkan uu minerba tanpa memuat beberapa pertimbangan. Jika kita mengklaim negara ini sebagai negara demokrasi . 

Apa yang dilakukan oleh DPR dan  istana sebenarnya manifestasi dari kemunduran demokrasi itu sendiri. Lalu siapa yang diuntungkan dari pengesahan uu minerba. Tentu pihak-pihak yang mendesak agar  uu minerba tersebut di sahkan dengan segera yaitu mereka  para oligarki  dan koorporasi yang mendorong eksploitasi tambang besar-besaran.

Penghapusan saksi pidana bagi penerbit izin, pengabaian atas tata ruang,  dan menutup ruang veto rakyat ketika tambang merusak ruang lingkup hidup mereka. Tidak Lain tidak bukan untuk memanjakan kapitalis.

Ruu minerba di dalam pengesahannya melanggar hukum konstitusi pasal 33 ayat 3 yang berpesan  bahwa “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”  uu minerba melanggar kode etik konstitusi tersebut di karenankan membawa pesan kesengsaraan pada hajat hidup orang banyak.

Sehingga benar tidak ada cara lain selain membatalkan uu minerba tersebut dan kalau perlu bubarkan DPR  karna tidak menghormati partisipasi rakyat.



Ini semua untuk ekonomi

















Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Undang-undang Minerba Kepentingan Siapa ?

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo