terkini

Iklan Film

Mahasiswa Tagih Janji PLN Hidupkan Listrik 24 Jam di Kaliorang

Lidinews
Jumat, 6/19/2020 11:35:00 AM WIB Last Updated 2023-02-11T03:43:59Z

Kutai  Timur, LidiNews.comAnggota Himpunan Mahasiswa Pelajar Kaliorang Cabang Samarinda, Nasrul Abdal Fatwa menuturkan keresahannya karena di desanya yaitu Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur yang dikelilingi oleh perusahaan Batubara dan perkebunan Sawit itu hingga kini belum dapat menikmati aliran listrik 24 jam.

"Desa kami itu satu  ring dari tambang dan sawit tapi kami malah miskin energi,"ucap Acung sapaan akrabnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/6/2020).

Acung sapaannya memaparkan, sebelumnya, pada akhir tahun 2019 lalu, PLN UP Sangkulirang telah melakukan pemasangan tiang listrik dan instalasi di rumah warga, tetapi pada saat pemasangan ada kendala terkait tanaman yang ada di halaman rumah warga dan kebun warga untuk jalur tiang dan kabelnya, sehingga masyarakat merespon cepat dengan membersihkan tanaman untuk memperlancar pemasangannya.

Kemudian dari banyaknya tanaman yang di  bersihkan mayoritas adalah tanaman kelapa sawit yang juga sebagai salah satu sumber penghasilan warga di desa kaliorang. Sehingga masyarakat merasa dirugikan karena sampai saat ini listrik pun belum ada kejelasan kapan akan hidup 24 jam melalui sumber pembangkit listrik PLN UP Sangkulirang.

Masyarakat yang sudah memasang isntalasi kabel listrik menunggu kepastian kapan listrik 24 jam akan di nikmati oleh masyarakat di desa kaliorang, mengingat bahwa listrik sebagai salah satu kebutuhan dasar hajat hidup masyarakat.

"Sebelumnya listrik hanya hidup selama 5 jam mulai dari pukul 18.00 sampai 23.00 Wita, sehingga masyarakat berharap adanya koordinasi antar pihak pemerintah desa kaliorang dan camat kaliorang kepada PLN serta bupati kabupaten kutai timur, agar ada kepastian bagi masyarakat desa kaliorang untuk menikmati listrik 24 jam,"imbuhnya.


Dan juga sebagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat sesuai dengan sila ke lima Pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” yang di atur lebih lanjut dalam UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial pada Pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya” tutupnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mahasiswa Tagih Janji PLN Hidupkan Listrik 24 Jam di Kaliorang

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo