Tanah Karo, Sumut, Lidinews.com - Masing segar dalam ingatan kita terkait kasus yang mendera Mantan Kapolsek Payung, Penahanan Iptu Samson Susaei Sembiring berdasarkan informasi dari Pihak terkait dan pemberitaan yang beredar berdasarkan "Nyanyian" salah satu pelaku dari tiga pelaku penyalah guna narkoba di wilayah hukumnya kala menjabat saat itu. Selasa (11/08/2020)
Hampir luput dari pemberitaan terkait pengembangan kasus yang menimpa mantan Kapolsek tersebut, Bagi Mantan Kapolsek dan pihak keluarga merasa pihak mereka sebagai Korban dari sebuah petaka yang sanggat menghancurkan martabat keluarga ,karena ditetapkannya IPTU Samson Susaei Sembiring sebagai terdakwa seolah dipaksakan, hal ini diperkuat oleh pernyataan Kuasa Hukum matan Kapolsek tersebut R Bangun SH dan Rekan.
Melalui Pengacara Muda R Bangun SH dan Rekan Sebagai Kuasa Hukumnya dituturkan IPTU Samson Susaei Sembiring, dirinya mulai menjabat sebagai Kapolsek Payung pada tanggal 28-10-2019 usai Sertijab di Mapolres Karo yang dipimpin AKBP Benny Hutajulu SH MH.SIK kala itu kenangnya.
Dituturkanya kembali bahwa dirinya sangat antusias saat mendapatkan apresiasi dari pihak media , LSM dan tokoh masyarakat melalui medsos setelah seminggu menjabat, satuanya berhasil meringkus bandar dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Naas baginya selang sebulan usai penangkapan tersebut , dirinya tertimpa kasus Narkoba berdasarkan pengakuan salah satu tersangka yang diketahui bernama Dedi Ketaren, adapun menurut pengakuan Dedi Ketaren tersebut bahwa dirinya mendapatkan sabu-sabu dari Samson Sembiring yang masa itu menjabat sebagai Kapolsek Payung , dan pengakuan Dedi Ketaren menyeret nama matan Kapolsek hingga Viral di pemberitaan sehingga dirinya ditetapkan sebagai terdakwa.
Hal tersebut dibantah Samson Sembiring melalui Kuasa Hukumnya R Bangun dan Rekan , bahwasanya sebulan menjabat sebagai Kapolsek kliennya mengenal tersangka Dedi Ketaren melalui salah satu bawahannya , sehubung karena pendekatan dengan masyarakat sesuai dengan motto Kamtimas melayani dan mengayomi saat itu kliennya pertama kali bertemu secara langsung dengan tersangka di sebuah warung , Dan saat itu diakui kliennya belum begitu mengenal tersangka Dedi Ketaren.
Dibenarkan R Bangun selaku Kuasa Hukum , bahwa kliennya tidak serta merta menjadi tersangka hanya karena pernyataan dan pengakuan dari Tersangka Dedi, dan dikuatkannya dengan menegaskan hingga saat ini kliennya tidak pernah melakukan test urien secara tertulis, Selasa (11/08/2020) Pukul 12.18 WIB.
"Saya sebagai Kuasa Hukum sanggat menyayangkan pemberitaan yang bergulir sebagai bola panas dan ketika rekan-rekan media , memberitakan pemberitaan tidak berimbang imbasnya tentu bagi klien kita yang mana praduga tidak bersalah masih bisa terjadi berdasarkan , keterangan dari saksi-saksi yang meringankan," tandasnya.
Tidak dipungkiri oleh Kuasa Hukum Mantan Kapolsek Payung tersebut , terkait uang yang ditemukan oleh pihak penyidik sebesar Rp 30.000.000,- (Tigapuluh juta ) dan apakah itu sudah positif uang hasil penjualan narkoba, disini saya tekankan sekali lagi , klien saya mengenal tersangka Dedi Ketaren baru Sebulan usai Sertijab Polsek Payung , sementara pemberitaan yang bergulir dan diasumsi masyarakat , mengatakan klien saya sudah terlibat perdangan narkoba sebanyak Empat kali, apakah hanya dengan pengakuan tersangka yang notabene merupakan bandar narkoba hal tersebut sudah bisa menjadi bukti akurat, Tegas R Bangun.
"Kami Kuasa Hukum sanggat menyayangkan ketika dalam pemberitaan yang hadir di persidangan hanya memetik pernyatan ,Saksi saksi yang hanya menerangkan sebagaimana pada keterangan pengakuan Dedi Ketaren, termasuk juga keterangan dari Saksi Kasat Narkoba AKP Rasmaju Tarigan SH , menerangakan keterlibatan terdakwa Samson Susai Sembiring hanya berdasarkan cerita pengakuan Dedi Ketaren Sehingga kami berpendapat sudah sewajarnya dan sepantasnya terdakwa Samson tidak sesuai dengan dakwaan yang didakwakan oleh penuntut umum kepada dirinya," beber R Bangun .
Diakhiri R Bangun SH , dari fakta persidangan yang ditemukan dalam persidangan sesuai pengakuan saksi-saksi bagi kliennya dan dirinya juga berharap kliennya nantinya mendapat keadilan dalam hukum seadil-adilnya.
Kontributor: Mawar Ginting