Sumatera Utara, Labuhanbatu, Lidinews.id - Selasa, 14 Juni 2020. Pemuda LIRA Kabupaten Labuhanbatu yang diwakili oleh ketua Asiep Munandar Shaleh, bersama dengan kuasa hukumnya datangi Propam Polda Sumut, guna melaporkan pengaduan tentang penggelapan barang bukti dalam kasus TPPU atas nama Nurita warga labuhan batu selatan yg di lakukan oleh oknum Sat Narkoba polres labuhan batu.
Dalam proses BAP yang di lakukan oleh Pengadilan negeri labuhan batu Selatan tidak sesuai dengan hasil yang di temukan di lapangan oleh sat Narkoba dalam proses penggerebekan tersebut.
Menurut keterangan hasil konfirmasi media yang di sampaikan oleh Saudara Asiep m. Shaleh bahwa tersangka Nurita pernah melakukan konfirmasi kepada pengadilan negeri dan kejaksaan labuhan batu selatan pernyataan keberatan terhadap barang-barang yang disita tersebut dalam proses persidangan, yang tidak sesuai dengan BAPnya.
"Hasil dari konfirmasi kita terhadap kejaksaan negeri labuhan batu selatan, mereka membenarkan bahwa saudari Nurita telah menyampaikan keberatannya terhadap barang-barang yang disita tersebut," ungkap Asep kepada tim jurnalis Lidinews.id.
Adapun dasar dan alasan Pengadu mengajukan pengaduan, yaitu :
1. Bahwa berdasarkan temuan Pengadu berupa surat pernyataan dari NURITA tertanggal 31 Mei 2022 (terlampir), ada keberatan Saudara Ibu NURITA atas barang-barang berharganya pada waktu dilakukannya penggrebekan.
2. Bahwa akibat dari hal tersebut, Pengadu melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan Pengadilan Negeri bahwasanya barang-barang tersebut tidak termasuk dalam barang sitaan dan berkas acara.
3.Bahwa Pengadu menilai jika hal demikian adalah Benar adanya, maka Oknum Sat Narkoba Polres Labuhanbatu telah mencederai instusi Kepolisian dan keliru dalam menjalankan perintah.
Berdasarkan beberapa poin diatas, Pengadu menganggap bahwa perlu dilakukan Pemeriksaan terhadap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu atas Pengaduan Pengadu tersebut.
Dalam hal ini Asiep meminta agar secepatnya kasus ini di proses oleh pihak propam Poldasu, dan pihak polres labuhan batu bisa bertanggung jawab penuh, dalam hal ini Kasat Narkoba Labuhan batu.
Kontributor : Krismon Hulu
Editor : Arjuna H T M