terkini

Iklan Film

Haruskah Partai Politik Menerima Dana Hibah?

Lidinews
Jumat, 6/03/2022 03:54:00 PM WIB Last Updated 2022-06-03T08:54:17Z
Opini : Hengky Primana
Mahasiwa Pascasarjana Ilmu Politik UI

Mari sama-sama kita menelaah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 36 Tahun 2018. Tentang tata cara penghitungan penganggaran pendapatan dan belanja daerah dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Lidinews.id - Sebelum masuk lebih dalam mengenai peraturan ini saya ingin mengemukakan pendapat “Kestabilan Poltik dan Sosial di Negara Indonesia Perlu kita jaga bersama-sama” sebab negara Indonesia adalah negara yang besar dan kaya, terdiri dari ribuan pulau serta kaya akan Sumber daya alam di dalamnya.

Selain itu di Indonesia juga memiliki kultur atau budaya yang beragam yang di junjung tinggi sampai dengan saat ini.

Maka akan sangat banyak celah dan upaya bisa tempuh untuk dapat memecah belah bangsa ini, terbukti beberapa dekade belakangan ini konflik yang masif untuk pemecah bela bangsa ini adalah konflik sara/ agama budaya/suku.

Berbicara tetang Permendagri no 38 tahun 2018 bab 2 Penghitungan bantuan keuangan poin 1. Pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR.

Jika kita melihat teknis atau mekanisme dalam tata negara serta dijelaskan secara eksplisit dalam aturan ini bahwa yang mengajukan serta mengetuk adalah satu variabel yang sama yakini keanggotaan DPR yang dimana utu berasal dari setiap partai yang menduduki parlemen. Tentu hal demikian akan menjadi sesuatu hal yang tabu mengenai bocoran serta bablasnya pengawasan dan pemanfaatan pengaliran dana/uang yang menjadi bantuan keuangan partai politik.

Sekalipun diatur besaran nominal DPP atau pusat per 1.000 1 suara sah, DPD/Wilayah Provinsi per 1.200 1 suara sah dan DPC/kabupaten Kota per 1.500 1 suara sah. Namun dalam aturan berikut ada mekaniseme pengajuan penambahan anggaran bantuan keuangan partai politik.

Maka dapat disimpulkan jika kita melihat partai penguasa hari ini ada 9 fraksi, maka akan semakin berkuasa.

Pada prinsip nya pendidikan politik yang baik tanpa money Poltik dan kesadaran untuk tidak melakukan hal demikian adalah hal yang paling utama sehingga meminimalisir tindakan yang mengarah pada eksploitasi pada APBN dan APBD yang ada di negara Indonesia.

Tetapi hal ini tidak bisa kita pungkiri bersama bahwa hal demikian Money Politik susah untuk di hilangkan sekalipun di lakukan secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, karena hal ini sudah menjadi suatu kebiasaan di Negara Indonesia.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Haruskah Partai Politik Menerima Dana Hibah?

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo