terkini

Iklan Podcast

Mendorong Transparansi Dan Akuntabilitas Keuangan Partai Pada Pemilu 2024

Lidinews
Senin, 6/06/2022 11:32:00 PM WIB Last Updated 2022-06-06T16:32:01Z

Penulis : Agung Prasetyo Kanissha

Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, 1642, Depok, Jawa Barat.


Gambar : Mendorong Transparansi Dan Akuntabilitas Keuangan Partai Pada Pemilu 2024.
 

Pemilihan umum 2024 merupakan agenda sirkulasi kekuasaan dalam pemerintahan baik di nasional hingga ke daerah. Agenda ini merupakan bentuk realisasi demokrasi prosedural yang rutin dilaksanakan dalam rangka menciptakan ruang ligkup pemerintahan yang adil.

Lidinews.id - Hal yang penting yang perlu diperhatikan adalah soal sumber pendanaan dalam proses berjalannya mesin politik dalam partai mulai dari DPP, DPD Provinsi dan DPD Kota/Kabupaten.

Berdasarkan regulasi yang diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

Partai politik secara keuangan memiliki tiga sumber yaitu;

  1. Iuran anggota.
  2. Sumbangan individu dan badan usaha.
  3. Bantuan negara dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota/Kabupaten.

Ketiga sumber keungan ini, penulis tidak melihat adanya keseriusan dari hampir semua partai politik di indonesia untuk merealisasikan point pertama, sehingga sumber pendanaan partai masih bergantung pada sumbangan individu dan badan usaha dan anggaran pemerintah.

Disisi lain partai politik sendiri sebagai organisisasi massa yang sangat besar, tentu saja membutuhkan pendanaan yang juga besar. Maka untuk dapat menjalankan mesin partai di seluruh daerah, partai harus mencari jalan lain dengan cara diluar aturan partai.

Contohnya kita tahu bahwa hari ini setiap calon yang akan naik dalam kontestasi pemilu tentu saja harus membayarkan uang “mahar politik”, yang itu merupakan salah satu upaya lain yang dilakukan partai untuk memenuhi kebutuhan keuangan, atau hal lain misalnya “membeli partai” untuk mendapatkan dukungan tanpa harus masuk dan ikut membangun partai, namun dapat menjadi calon yang akan di usung oleh partai politik.

Hal tersebut kemudian berdampak pada kualitas kader yang di usung bukan seorang calon yang layak di munculkan dimuka publik, karena tidak melalui proses seleksi calon dari kader yang akan di usung oleh partai politik.

Dari persoalan ini sebetulnya ada problem keuangan yang terjadi dalam partai yaitu tidak adanya transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik. Hal tersebut kemudian membuat partai secara keuangan tidak dapat di kontrol oleh publik.

Problemnya ada pada partai politik sebagai lembaga publik namun seolah menjadi private karena kontrol partai tidak berada di tangan rakyat, termasuk soal keuangan partai yang sangat tertutup dan tidak terkendali. Persoalan ini menjadi sangat serius karena partai politik berpotensi dikendalikan oleh hanya sebagian orang yang memiliki akses keuangan yang tinggi, disaat yang sama dapat pula digunakan sebagai alat untuk memberikan keuntungan pribadi bagi elit partai.

Partai politik sudah seharusnya mencari jalan keluar untuk menciptakan partai yang mandiri dan tidak oligarkis. Karena hal tersebut tentu saja dilakukan untuk membangun partai bersih dan subtantif, dimana marwah partai politik berjalan sesuai dengan fungsinya.

Berkaitan dengan hal tersebut kita juga sedang menghadapi pemilihan umum tahun 2024, walaupun masih dua tahun yang akan datang namun persiapan menghadapi agenda ini menjadi harus di segerakan, karena untuk memenangkan pemilu tentu saja membutuhkan persiapan yang panjang dan lama.

Kontrol keuangan untuk pemilu tahun mendatang tentu saja perlu di perketat, mengingat karena adanya peristiwa yang terkesan tidak sehat bagi partai. Mahar politik dan membeli partai menjadi momen yang cukup sering terjadi namun kita tidak lagi ingin hal tersebut kembali terulang dalam partai politik, sehingga partai tidak lagi mengusung kader yang tidak berkualitas.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi penting bagi partai untuk menjamin berjalannya fungsi partai dengan baik. Disamping itu, tentu saja partai perlu di kontrol agar tidak terkesan oligarkis sehingga marwah partai kembali menjadi instrumen demokrasi. Ada setidaknya tiga hal yang menurut penulis perlu dilakukan untuk menciptakan transparansi dana politik di Indonesia yaitu dengan cara sebagai berikut:

Sanksi

Walaupun pelaporan ini sudah diatur dalam UU no 10 tahun 2008 (laporan dana kampanye) dan UU no 2 tahun 2008 (laporan tahunan rutin yang diperiksa BPK dan informasi terbuka kepada publik).

Namun kedua aturan ini tidak secara efektif menjawab persoalan keuangan partai, untuk itu penulis sendiri menambahkan harus adanya mekanisme sanksi untuk partai yang tidak mengirimkan laporan keuangan, misalnya dengan mengurangi subsidi anggaran pemerintah untuk partai sehingga ada efek jera agar partai tetap melakukan pelaporan.

Ketegasan Hukum

Undang-undang yang sejauh ini telah pemerintah buat untuk mengatur keuangan partai politik, masih belum efektif dilaksanakan oleh partai politik, karena inilah partai tidak begitu mengikuti aturan yang ada untuk membuat laporan keuangan partai, melakukan pelaporan hingga membukukan keuangan mereka.

Padahal pembukuan internal partai telah tercantum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, yang dimana semua partai politik wajib melaporkan pemasukan dan pengeluaran mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga daerah.

Pengungkapan dan Pengawasan Publik

Aspek terakhir menjadi paling penting untuk dilakukan, dimana publik melakukan kontrol terhadap keuangan partai sehingga tidak adanya sumber-sumber keuangan partai yang mengherankan. Dengan adanya pengawasan publik, tentu saja partai politik menjadi sangat hati-hati.

Sudah seharusnya pula partai politik sebagai lembaga publik mengungkapkan pembukuan keungan partai kepada publik. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kontrol publik terhadap partai sehingga partai tidak lagi mudah menerima keuangan dari sumber lain diluar aturan yang berlaku.

Setidaknya ketiga hal ini yang dapat mendorong transparansi dan akuntabiltas keuangan partai, untuk itu menuju pemilihan umum tahun 2024 ini juga harus lebih memperhatikan aspek hukum yang berlaku dan juga mempertegas serta memberikan sanksi hukum agar keuangan partai dapat di kontrol oleh publik, sehingga partai dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Fungsi ini juga berkaitan dengan berjalannya demokrasi di Indonesia, maka dengan adanya kontrol keuangan partai yang baik akan menentukan kualitas demokrasi yang lebih baik.

 


Editor : Arjuna H T M

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mendorong Transparansi Dan Akuntabilitas Keuangan Partai Pada Pemilu 2024

Iklan