terkini

Iklan Podcast

Polemik RKUHP. DPM UNSRI gelar Webinal Kelas Legislatif

Lidinews
Jumat, 7/08/2022 06:17:00 PM WIB Last Updated 2022-07-08T11:17:27Z
Gambar : Polemik RKUHP. DPM UNSRI gelar Webinal Kelas Legislatif.

Dalam rangka merespon gejolak serta polemik kontroversi Nasional terkait RKUHP, Dewan Perwakilan Mahasiswa Unsri menggelar Webinar Kelas Legislatif dengan Tema 'Proses Legislasi RKUHP, Sudahkan Tepat?' pada hari Kamis ( 07/07/2022).


Lidinews.id - Kegiatan tersebut di moderatori oleh Dedek Anggraini selaku Sekretaris Badan Legislasi DPM KM Unsri, serta dihadiri oleh kurang lebih 100 partisipan dari berbagai Mahasiswa dan masyarakat umum dari berbagai daerah serta instansi yang bergabung dalam Webinar yang diselenggarakan oleh DPM KM UNSRI tersebut.

Webinar ini di laksanakan dengan menghadirkan 2 pembicara yang sangat berkompeten dan membidangi tema dari webinar yang diangkat. Narasumber itu adalah Dr Bahrul Ilmi Yakup S.H, M.H, C.GL, selaku Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi ( AAK) dan berbagai profesi lainnya. Selain beliau, acara Webinat tersebut juga di isi oleh Neisa Angrum Adisti S.H, M.H, selaku Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Selain dihadiri oleh dua narasumber yang sangat berkompeten, Webinar ini juga dibuka oleh Pantikan yang diberikan oleh Ketua Umum DPM KM Unsri yaitu Sarihot Cristian Putra Nababan.

Dalam Pantikan nya Sarihot mengumpatkan berbagai dasar fundamen dari pembentukan Undang Undang, serta pemaparan isu kontroversial, dan tumpah nya gelombang Protes di Masyarakat.

"Terdapat dua aspek yang harus seharusnya dapat dipenuhi untuk mewujudkan legislasi yang berkualitas, yaitu aspek proses dan aspek substansi. Aspek proses meliputi beberapa elemen, yaitu proses pembentukan UU harus terbuka dan mudah diakses; melibatkan pemangku kepentingan yang representatif; dan ketaatan pada prosedur penyusunan UU yang berlaku.

Sementara itu, aspek substansi meliputi beberapa hal, seperti materi pengaturan UU harus memperhatikan beberapa prinsip dasar seperti hak asasi manusia, kelestarian lingkungan, good governance, antikorupsi, dan perhatian terhadap kelompok rentan, harmonisasi terhadap konstitusi dan UU lain, potensi masalah yang muncul dari UU yang akan disahkan, serta ketentuan pidana; struktur dan kalimat UU harus mudah dipahami; dan format penyusunan UU tidak bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan ini maka harusnya RKUHP dapat memenuhi landasan landasan yang disebutkan. Yang terjadi malah sebaliknya, proses legislasi RKUHP minim akses, Substansi dari pasal banyak yang mengandung kontroversi dan rawan memberatkan masyarakat, sehingga muncul nya RKUHP ini banyak menuai gelombang protes masyarakat."

Dalam pemaparan Narasumber, Dr Bahrul Ilmi Yakup S.H M.H C.GL memaparkan berbagai hal terkait Dasar pembentukan UU, Tahapan Pembentukan UU, Kontroversi, dan Penyelesaian masalahnya.

"Dasar pembentukan UU adalah UU No 12 Tahun 2012 tentang PUU, yang kemudian diperbaharui menjadi UU No 15 Tahun 2019, tahapan itu meliputi Perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengundangan kemudian evaluasi. Proses RKUHP ini sudah masuk kedalam tahap ke II, artinya sudah melalui tahapan tingkat I (Perencanaan dan Perencanaan) proses ini disebut sebagai Carry Over. Terdapat berbagai kontroversi dalam Proses Legislasi RKUHP ini, misalnya tahapan yang dilalui bersifat rendah, dan tingkat pemahahaman yangmengkritisi juga rendah. Dengan ini maka ada solusi dengan menuntaskan Proses pembentukan nya lalu masuk ke dalam tahap Evaluasi". 

Narasumber kedua Neisa Angrum Adisti S.H, M.H memaparkan teori serta pembahasan dalam webinar ini terkait substansi daripada pasal pasal yang terkandung di dalam RKUHP, dalam pemaparannya beliau berkata 

"Banyak pasal pasal yang sangat memanifestasikan daripada ciri hidup atau kecenderungan sosial daripada masyarakat Indonesia, RKUHP ini adalah sebuah rangkaian proses yang sudah berlangsung lama yang sesuai dengan cita cita pembaharuan hukum Pidana warisan Belanda, dengan ini maka banyak sekali hal hal baru serta perubahan perubahan yang menuai pro dan kontra di masyarakat, hal baru itu meliputi ; Tidak  ada  lagi  kategori  “ kejahatan dan “ pelanggaran”, Living Law ( Hukum adat), Perumusan alasan pemaaf, Restorativ Justice, Pidana kerja sosial dan pengawasan, dll. Terlepas dari berbagai Pro dan Kontra yang ada, Masih banyak sekali pasal pasal yang bermanfaat yang ada di dalam RKUHP ini dan sesuai dengan Falsafah serta tujuan bernegara . 

Setelah pemaparan dari kedua narasumber terdapat suatu sesi tanya jawab, yang mempertanyakan tentang Praktik Oligarki di Indonesia melalui RKUHP, Kontroversi pasal 218 yang dianggap terlalu membuat Presiden menjadi superior dan lembaga pemaafan hakim. Diskusi berlangsung dengan cukup hangat dengan pembahasan dari berbagai substansi dan landasan yang akhir nya menemukan gelombang kesepakatan yang menjadi kesimpulan dari Moderator (Dedek Anggraini) yaitu 

"Pada nyatanya, pasal-pasal dalam RKUHP banyak yang memiliki manfaat disamping 3 pasal yang menjadi pemicu adanya kontroversi di kalangan masyarakat. Menurut dasar hukum pembentukan perundang-undangan yakni UU No.15 Tahun 2019 bahwasanya tahapan dalam pembentukan undang-undang yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengundangan dan evaluasi.

Saat ini posisi aktual RKUHP berada pada tahap pembahasan tingkat 2, tinggal menunggu pengesahan oleh DPR melalui sidang pleno. Dengan begitu, berarti RKUHP telah melewati tahapan dalam pembentukan undang-undang sampai pada tahap pembahasan. Sehingga dapat disimpulkan bahwasanya transparansi terkait RKUHP itu nyata adanya.

Namun karena timbulnya amnesia publik menimbulkan kontroversi terkait pengesahan RKUHP. Terdapat dua faktor yang menyebabkan kontrovesial terhadap RKUHP yakni tahapan pembentukan RKUHP yang kurang berkualitas atau justru pemahaman masyarakat yang rendah sehingga menimbulkan amnesia publik.

Solusi dari permasalahan ini dapat dilakukan dengan mengesahkan RKUHP, lalu dievaluasi dengan cara monitoring dan peninjauan atau juga dapat dilakukan dengan merevisi 3 pasal yang menimbulkan kontradiksi di kalangan masyarakat."

Setelah selesai kesimpulan dari Moderator, kemudian MC memberikan kenang- kenang an dari DPM KM Unsri yaitu berupa sertifikat, dan dengan itu menandai telah selesai nya acara dengan sukses.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polemik RKUHP. DPM UNSRI gelar Webinal Kelas Legislatif

Iklan