terkini

Iklan Podcast

Menolak Lupa 3 Perusahaan yang Terindikasi Kartel Mafia Minyak Goreng

Lidinews
Selasa, 7/04/2023 03:12:00 PM WIB Last Updated 2023-07-04T08:12:12Z
Penulis : M Nadhim Ardiansyah
Presidium Nasional IBEMPI

Gambar : Menolak Lupa 3 Perusahaan yang Terindikasi  Kartel Mafia Minyak Goreng



Lidinews.id - Hari kemakmuran petani kelapa sawit mungkin sejauh ini seperti harapan utopia bagi beberapa kalangan. Pasalnya harga kelapa sawit mentah yang belum dikolala menjadi seperti langit dan tanah berbanding terbalik.

Minyak kelapa sawit yang hari ini menjadi mahal dan pernah di tentang oleh banyak elemen masyarakat berbanding terbalik dengan petani kelapa sawit yang menjual dengan harga rendah.

Coba kita analisis sedikit tentang regulasi yang ada untuk minyak sawit. Aktivitas ekonomi tidak dapat ditunjang oleh satu pihak saja, namun perlu adanya andil dari pemerintah, pasar, dan masyarakat yang dilakukan secara bersamaan sehingga dapat tercapai kesejahteraan. Sifat dari peran antar pihak saling melengkapi satu sama lain dan bukan subtitusi antar peran.

Dalam memastikan kestabilan keuntungan antar produsen dengan konsumen terutama dari sisi harga diperlukan intervensi pemerintah, terutama jika perubahan harga jual yang ditetapkan menyebabkan distorsi terhadap permintaan dan penawaran atau kondisi ekstrim lainnya.

Dari sisi Pemerintah, dalam merencanakan kebijakan yang berhubungan dengan rancangan pembangunan ekonomi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu tujuan atau hasil yang diinginkan, kebijakan yang sesuai dengan tujuan, serta variabel sosial lainnya (Qudus, 2021).

Oleh karena itu,kebijakan akan dianalisis berdasarkan komponen penyusun yang serupa di dalam kebijakan. Meskipun tujuan utama ketiga kebijakan serupa dalam menjaga daya beli masyarakat terhadap meningkatnya harga minyak goreng, namun sasaran, pendanaan, dan mekanisme pelaksanaan antar program berbeda dalam mencapai tujuan tersebut.

Dari sisi sasaran program, BLT spesifik menyasar KPM, dan PKL dan warung. Jumlah sasaran penerima bantuan akan terus berubah seiring dengan berubahnya pendataan di tiap daerah. Dengan kondisi data belum akurat, program BLT belum secara efektif membantu kondisi ekonomi seluruh keluarga yang berhak menerima bantuan.

Meskipun begitu tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi ekonomi masyarakat dapat sedikit terbantu secara langsung dengan adanya program BLT (Tumbel, Kiyai & Mambo, 2021).

Program MGS dan MGCR memiliki sasaran program masyarakat serta usaha mikro dan usaha kecil yang menggunakan minyak goreng curah.

Pendataan penerima manfaat tidak dilakukan, melainkan melalui penurunan harga minyak goreng curah ke harga HET sehingga mengurangi kesenjangan antara harga dengan daya beli masyarakat.

Penurunan harga ini tentunya tidak secara langsung mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat dan masih perlu dilihat efektivitasnya terhadap daya beli masyarakat.

Tantangan dari sisi pelaku usaha dan konsumen muncul pada pada penerapan program MGS dan MGCR. Dari sisi pelaku usaha, pelaksanaan distribusi ke seluruh wilayah Indonesia perlu diawasi secara berkala untuk menjamin pemerataan distribusi dan ketersediaan di seluruh wilayah Indonesia.

Pada program MGCR penentuan titik jual oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan penggunaan sistem informasi sejak program MGS dilaksanakan untuk menjamin pemerataan distribusi.

Dari sisi konsumen, turunnya harga minyak goreng curah, memunculkanpotensi timbulnya spekulasi, penimbunan, dan penjualan kembali minyak goreng curah dengan harga di atas HET.

Untuk mengatasi hal tersebut, penjualan pengecer kepada konsumen pada program MGCR dibatasi melalui keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN).

Dalam keputusan Dirjen PDN Nomor 57 Tahun 2022, pengecer dapat menjual ke konsumen paling banyak setara 10kg/hari untuk 1 orang konsumen dengan berbasiskan NIK.

Akan tetapi progam ini memnculkan sekelompok orang yang memanfaatkannya. Ada 3 perusahaan yang dalam hal ini cukup merugikan negara mari kita liaha data sebagai berikut.

Gambar : Menolak Lupa 3 Perusahaan yang Terindikasi  Kartel Mafia Minyak Goreng. Lidinews.id


Dapat dikatakan, ketiga perusahaan yang tersangkut kasus korupsi PE CPO tersebut langganan mendapat dana dari negara sejak 2015. Ironisnya, mereka tak mendukung kebijakan Kemendag dengan mengajukan permohonan PE tanpa memenuhi syarat distribusi domestik 20%.

Lebih ironis lagi, korupsi Dirjen Daglu Kemendag ini dilakukan di tengah jeritan kesulitan public dengan ekonomi menengah ke bawah yang bergantung pada minyak goreng sawit curah dan kemasan.

Semestinya, penindakan dan sanksi juga menjerat perusahaan sebagai suatu korporasi, tak hanya individu yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Selain menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi Dirjen Daglu Kemendag dan menjerat korporasi yang diduga terlibat, pemerintah perlu menyeriusi  dan pembenahan tata niaga minyak goreng.

Kasus ini lagi-lagi perlu dijadikan sebagai momentum evaluasi kebijakan dan mengasesmen masalah dari hulu, yaitu industri sawit, hingga hilirnya.

Dugaan korupsi PE CPO pada dasarnya adalah persoalan di sisi hilir akibat kebijakan yang tak matang dan komitmen serta pengawasan Kemendag yang lemah walupun sudah Baru. 

Oleh sebab itu kami IBEMPI menyuruh dan mendesak pemerintah :
  1. Kejagung menelusuri keterlibatan korporasi dan pejabat lain yang potensial turut terlibat, khususnya di Kemendag.
  2. Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Menteri Perdagangan  yang belum tuntas menangani problem minyak goreng.
  3. Kementerian Perdagangan melakukan evaluasi atau review kebijakan terkait ekspor dan menguatkan komitmen keterbukaan informasi pemberian persetujuan impor.
  4. Pemerintah lintas kementerian, mulai dari Perdagangan hingga Pertanian mengevaluasi kebijakan tata niaga industri sawit dan minyak goreng demi menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng atau pangan dalam negeri dengan harga stabil yang tidak mengalami kenaikan signifikan dan menyulitkan warga.
  5. menuntut kepada mendag untuk menutup ijin perusahaan tersebut yang telah terbukti merugikan negara.
  6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menuntaskan penyelidikan atas dugaan kartel dan mafia minyak goreng terhadap 3 perusahan tersebut.




Editor : Arjuna H T M






Menolak Lupa 3 Perusahaan yang Terindikasi  Kartel Mafia Minyak Goreng
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menolak Lupa 3 Perusahaan yang Terindikasi Kartel Mafia Minyak Goreng

Iklan