terkini

Iklan Podcast

Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Poso Terpilih Terindikasi Menyalahi Aturan Dengan Mengintervensi Dinamika Anggota Muda

Lidinews
Kamis, 5/30/2024 04:16:00 PM WIB Last Updated 2024-05-30T09:16:23Z

Gambar : Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Poso Terpilih Terindikasi Menyalahi Aturan Dengan Mengintervensi Dinamika Anggota Muda. Lidinews.id



Sulawesi Tengah, Poso, Lidinews.id - 29 Mei 2024. Musyawarah Cabang (MUSCAB) tahun 2023 dalam rangka pemilihan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Poso mengamanatkan Ketua Kwarcab terpilih Rudy Ricardo Rompas, SH.,M.H.


Untuk melakukan Pembentukan Anggota Dewan Kerja (DKC) periode 2024-2029 yang merupakan badan kelengkapan Kwartir seharusnya dilaksanakan melalui Sidang Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (MUSPANNITERA) berdasarkan aturan atau pedoman yang berlaku yaitu PP No. 005 Tahun 2017 dan PP No. 176 Tahun 2013.


Rudy Rompas yang terpilih sebagai Ketua Kwarcab Kabupaten Poso kemudian menyelenggarakan acara seleksi anggota Dewan Kerja Cabang (DKC) pada Sabtu, 25 Mei 2024 bertempat di Aula Bapelitbangda Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).


Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan tentang prosedur dan mekanisme dalam kegiatan seleksi anggota tersebut yang patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh ketua terpilih.


Dugaan tersebut disorot dengan adanya dugaan intervensi proses pemilihan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Pedoman dan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka.


Jika melihat pedoman atau landasan aturan dalam Lembaga yang terkenal sebagai lembaga pendidikan karakter ini pada PETUNJUK PENYELENGGARAAN POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA (POLMEKBIN) No. 176 TAHUN 2013 tertuang bahwa, “Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang dipilih dalam Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (MUSPPANITRA) yang bersifat kolektif dan kolegial”.


Sejalan dengan PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA (PPDK) No. 005 TAHUN 2017, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DKC seharusnya dilakukan melalui Sidang Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra.


Namun, hal-hal tersebut terkesan diacuhkan oleh Ketua Kwarcab Terpilih Gerakan Pramuka Cabang Poso dengan mengeluarkan surat dengan Nomor : 02/V/2024/KCB-Poso perihal: Seleksi Dewan Kerja Cabang Poso tertanggal 22 Mei 2024 dan juga mengeluarkan surat Penunjukan Tim Formatur Seleksi Ketua dan wakil Ketua beserta pengurusnya dengan Nomor: 03/V/2024/KCB-Poso Perihal: Penunjukan Penerima Mandat Tim Formatur Dewan Kerja yang juga dikeluarkan pada tanggal/hari yang sama.


Hal tersebut disampaikan salah satu narasumber yang diwawancarai media ini yang tidak mau disebutkan namanya bahwa dugaan tindakan Ketua Kwarcab terpilih ini dibantu oleh satu oknum Pamong Satuan Karya di salah satu SAKA yang juga merupakan seorang Perwira dari salah satu Institusi diwilayah kerja Kabupaten Poso.


Hal ini menurutnya terlihat dari tidak dilibatkannya para pelatih, Pembina dan beberapa peserta didik dibeberapa gugus depan di wilayah Kwartir Cabang Poso.


“Kami sangat kecewa dengan tindakan Ketua Kwarcab yang telah mengintervensi proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DKC. Tindakan ini jelas-jelas melanggar aturan dan menunjukkan bahwa Ketua Kwarcab Poso yang dalam tehknisnya dibantu oleh salah satu oknum Pamong SAKA yang juga merupakan seorang Perwira Kepolisian tersebut tidak menghormati hak-hak kami sebagai anggota Pramuka Penegak yang berhak untuk memilih dan dipilih dalam Musyawarah bukan melalui penunjukan atau pemilihan,” ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya ini, Rabu (29/5).


Dugaan ini diperkuat lagi dengan keterangan dari para Pembina Gugus Depan. Bahwa mereka sempat dihubungi untuk meminta mengirimkan delegasi/perwakilan untuk ikut serta dalam seleksi pembentukan Ketua, Wakil Ketua beserta Pengurus DKC, namun tawaran tersebut ditolak karena mereka menganggap hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berpedoman pada petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis sebagaimana biasanya.


Diwawancarai via telephone secara terpisah, salah seorang Pelatih Pramuka menjelaskan bahwa mereka sangat menyesalkan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka tersebut.


Sidang MUSPPANITERA menurutnya adalah wadah demokratis yang seharusnya digunakan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja secara transparan dan adil baik itu ditingkat Nasional hingga ditingkat ranting.


Dalam Musyawarah ini selanjutnya akan merumuskan Tim Formatur yang berfungsi untuk menyusun susunan anggota/pengurus Dewan Kerja Namun hal ini berbanding terbalik atau melenceng sangat jauh dari juklak juknis yang berlaku.


“Fenomena peristiwa yang terjadi di Cabang kita saat ini yang sudah inprosedural sejak awal karena pesertanya bukan merupakan dari level Ranting yang memiliki hak suara melainkan dicomot langsung melalui ambalan-amabalan yang berpangkalan di Gugus Depan,” ujarnya.


Ia melanjutkan dengan pernyataan bahwa penyimpangan atau kegagalan dalam berlembaga ini bisa menjadi sebuah pembelajaran sekaligus contoh yang buruk buat peserta didik dalam berdinamika dan berlembaga, bahkan bisa menjadi suatu legacy yang tercatat dalam memory generasi yang akan datang.


“Sehingga jangan salahkan jika suatu saat nanti mereka menerapkan hal-hal yang inprosedural di lingkungan kerja ataupun lingkungan masyarakat, bahkan terkhususnya dalam Gerakan Pramuka sendiri, jangan sesalkan ketika mereka menjadi anggota dewasa nanti dan melakukan perekrutan atau pembentukan Kwartir tanpa melalui Musyawarah Cabang (MUSCAB) namun menggunakan cara yang sama seperti ini yaitu dengan mencomot individu-individu tertentu yang tidak memiliki hak suara seharusnya dan mengabaikan prinsip-prinsip kuorum dalam suatu Musyawarah.


Informasi yang juga saya dengar dari rekan pembina Gudep yang peserta didiknya ikut terlibat dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan kemarin hanya diikuti oleh 7 perwakilan Gugus Depan dari 6 asal Kwartir ranting degan total peserta sejumlah 15 orang, yang terdiri dari 1 Gudep dari Poso Kota Utara, 2 Gudep dari Poso Kota, 1 Gudep dari Poso Kota Selatan, 1 Gudep dari Lage, 1 Gudep dari Pamona Pusalemba dan 1 Gudep dari Poso Pesisir Utara. Selain itu ada 2 Gudep yang katanya menolak mengirimkan delegasi peserta didiknya.


Perlu diketahui juga kegiatan seleksi sekaligus pembentukan pengurus DKC tersebut dilaksanakan oleh beberapa Anggota Dewasa dan dikuti salah satu fungsionaris anggota DKD Sulawesi Tengah berdasarkan surat dengan Nomor: 03/V/2024/KCB-Poso Perihal: Penunjukan Penerima Mandat Tim Formatur Dewan Kerja, yang berbunyi “Berdasarkan Direktif Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Poso, Selasa 14 Mei 2024, tentang Pembentukan Dewan Kerja Cabang Poso Masa Bakti 2024-2029” yang menujuk sebagai pemegang mandat seleksi/pembentukan dengan rincian nama-nama sebagai berikut : 1) IPDA Moh. Syaiful, SH.,MH 2) Awalia Rahmawati, Fungsionaris/anggota DKD Sul Teng 3) Rahmat, S.Pd., M.Pd 4) Frederick Idris J. Toripalu, S.Kom 5) Magfirah Pakaya, SE 6) I Made Aryanto, S.Pd 7) Muh. Iqra, S.Pd 8) Handri A. Mislan 9) Moh. Syahril.


Sangat disayangkan, padahal jika menelisik proses kegiatan tersebut juga dihadiri salah seorang fungsionaris/anggota DKD Sulawesi Tengah yang tidak terlepas sebagai perpanjangan tangan Kwartir Daerah Sul-Teng dalam lingkup Penegak/Pandega yang juga seharusnya bisa mengingatkan atau paling minimal menjaga marwah Dewan Kerja bukan malah mendiamkan dan ikut serta dalam proses dinamika penyimpangan tersebut.


Seharusnya juga yang bersangkutan paham akan proses dan aturan, atau bahkan kemungkinan terburuknya anggota DKD tersebut juga tidak paham Petunjuk Penyelenggaraan lembaganya sendiri yaitu PPDK?? Bagaimana bisa yang bersangkutan menjadi salah Satu Anggota Dewan Kerja Daerah (DKD) Sul Teng dengan pengetahuan seperti itu?? Lantas, Bagaimana dengan salah satu oknum Pamong Saka yang juga merupakan oknum perwira di kepolisian itu, yang bersangkutan kan yang mengurus tehknis dan segala sesuatunya dalam kegiatan tersebut, Apakah sama-sama juga tidak paham mekanisme, aturan dan Petunjuk Penyelenggaraan?


Hingga berita ini diturunkan, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Poso.




Editor : Arjuna H T Munthe



Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Poso Terpilih Terindikasi Menyalahi Aturan Dengan Mengintervensi Dinamika Anggota Muda

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Poso Terpilih Terindikasi Menyalahi Aturan Dengan Mengintervensi Dinamika Anggota Muda

Iklan